Koperasi Adalah : Pengertian, Contoh, Asas, Tujuan, Fungsi

Kita pasti sering mendengar kata koperasi, namun ada beberapa orang yang belum sepenuhnya tahu mengenai pengertian koperasi. Koperasi sendiri merupakan badan usaha yang dikelola anggotanya. Tujuannya untuk membantu dan memenuhi kebutuhan bersama dibidang ekonomi.

Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum atau asas kekeluargaan. Dimana tujuan koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggotanya dengan menganut prinsip ekonomi rakyat. Sehingga, keuntungan yang didapat dari badan usaha ini akan dibagikan secara merata untuk anggota aktif yang memajukan kinerja koperasi.

Koperasi dapat dibuat oleh siapa saja baik perorangan, kelompok, atau badan hukum lainnya. Karena modal usaha pembuatan koperasi didapatkan dari anggota itu sendiri. Untuk memahami pembahasan mengenai koperasi, kita harus mengetahui pengertian koperasi, contoh, tujuan, jenis, fungsi, dan lain sebagainya.

Pengertian Koperasi

Pengertian-Koperasi

Kata koperasi diambil dari kata dalam bahasa Inggris, yaitu cooperation yang memiliki arti kerjasama. Sehingga dapat dikatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang dijalankan sesuai dengan asas kekeluargaan dan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi harus dijalankan berdasarkan prinsip ekonomi rakyat.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Pengertian-Koperasi-Menurut-Para-Ahli

Ada beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli mengenai koperasi, yang ditulis ulang dengan bahasa berbeda tanpa berniat menghilangkan maksud dan tujuan asli penulis. Berikut ini merupakan pengertian koperasi menurut para ahli, diantaranya adalah

1. International Labour Organization (ILO)

Menurut gagasan yang diberikan International Labour Organization (ILO) mengenai pengertian koperasi,

Koperasi merupakan sebuah asosiasi yang dijalankan dengan orang yang terbatas, yaitu beberapa orang yang bergabung secara sukarela. Pembentukan koperasi ini harus dijalankan hingga akhir ekonomi umum dalam sebuah organisasi bisnis. Ekonomi ini dibentuk dan dikendalikan dengan sistem demokratis, berkontribusi adil, serta menerima risiko maupun manfaat dari badan usaha tersebut.

2. Arifinal Chaniago

Berdasarkan gagasan yang disampaikan oleh Arifinal Chaniago yang menyatakan mengenai pengertian koperasi adalah,

Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang terdiri dari badan hukum atau para anggota yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota untuk masuk atau keluar serta berkerja sama secara kekeluargaannya untuk menjalankan usaha dengan tujuan agar para anggota mendapatkan kesejahteraan yang tinggi.

3. UU No. 25 1992

Dalam UU No. 25 1992 telah menjelaskan mengenai pengertian koperasi adalah,

Koperasi ialah suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya yang berdasarkan dengan prinsip koperasi yang sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang mempunyai dasar dari azas kekeluargaan.

4. Moh. Hatta

Menurut gagasan yang disampaikan oleh Moh. Hatta menyatakan bahwa koperasi adalah,

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang dibuat bersama dengan tujuan untuk memperbaiki kehidupan dan nasib ekonomi yang berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong didapatkan dari dalam diri serta keinginan untuk memberi jasa kepada orang lain dengan prinsip satu orang untuk semua, dan semua untuk satu orang.

5. Munkner

Berdasarkan pendapat yang diungkapkan Munkner mengenai koperasi yaitu,

Koperasi merupakan sebuah organisasi yang dibuat untuk saling tolong-menolong, dan melakukan segala urusan niaga dengan berkumpul sesuai asas dan konsep saling menolong. Tujuan melakukan segala aktivitas perniagaan yaitu untuk ekonomi, dan bukan untuk urusan sosial seperti asas yang terkandung yaitu gotong royong.

6. P.J.V. Dooren

Berdasarkan pemikiran yang disampaikan oleh P.J.V. Dooren yang menyatakan bahwa,

Pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan banyak orang, bukan hanya itu, melainkan bisa berbentuk sekumpulan setiap badan hukum (corporate)

Landasan Koperasi

Landasan-Koperasi

Dalam pembuatan badan usaha seperti koperasi tentu memiliki landasan tersendiri. Sehingga, fungsi dan tujuan untuk membantu ekonomi rakyat dapat terealisasikan. Hal itulah yang menyebabkan landasan koperasi dinilai sangat penting.

Landasan koperasi merupakan pijakan yang kuat untuk menjalankan koperasi sesuai dengan pendiriannya. Terdapat beberapa landasan koperasi, diantaranya sebagai berikut,

1. Landasan Idiil Pancasila

Landasan idiil Pancasila sangat berperan untuk mendirikan koperasi di Indonesia. Karena Pancasila menjadi penopang landasan hukum dalam koperasi. Dengan begitu, akan tercipta sebuah badan usaha yang memiliki sarana untuk mencapai masyarakat sejahtera, makmur, dan adil.

2. Landasan UUD 1945

Koperasi memiliki posisi sebagai soko guru perekonomian nasional yang dicantumkan dalam undang-undang dasar 1945. Kedudukan tersebut membuat badan usaha koperasi harus memiliki departemen ataupun kementerian khusus dalam kabinet.

Departemen tersebut memiliki fungsi untuk membantu urusan koperasi nasional seperti penyuluhan, pengembangan, pembekalan, pembiayaan, hingga berbagai penanganan hukum yang akan menyelesaikan masalah ketika terjadi sesuatu.

3. Landasan Sosial

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa koperasi memiliki yang cukup panjang dan membutuhkan peranan anggota maupun masyarakat. Hal tersebut termasuk ke dalam pengertian koperasi, yaitu sebuah organisasi yang mandiri, berotonomi, serta demokrasi ekonomi.

Sehingga, dibutuhkan sikap sosial seperti saling tolong-menolong, berbagi, berdiskusi, serta saling menyampaikan pendapat. Landasan sosial yang bisa dilakukan yaitu mulai dari berdiskusi mengenai organisasi, pemasaran, manajerial, serta pembangunan usaha anggota

4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992, UUD 1945 pasal 33 ayat 1

Berdasarkan isi landasan landasan tersebut, perekonomian Indonesia dibangun dan disusun sebagai usaha berdasarkan asas kekeluargaan. Salah satu penjelasannya menyatakan bahwa, kepentingan masyarakat lebih diutamakan dibandingkan kemakmuran individu maupun bentuk perusahaan yang sesuai dengan koperasi tersebut.

Asas-Asas Koperasi

Asas-Asas-Koperasi

Pembuatan badan usaha koperasi dijalankan berdasarkan dua asas koperasi, yaitu asas gotong royong serta asas kekeluargaan. Berikut ini merupakan penjelasannya

1. Asas gotong royong

Koperasi yang berasaskan gotong royong merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengerti arti sebuah toleransi, kerjasama, tidak individualis, serta tidak egois.

2. Asas kekeluargaan

Dengan melakukan perbuatan dalam koperasi yang sesuai asas kekeluargaan, maka usaha yang dibangun pun akan berhasil. Untuk mewujudkan asas kekeluargaan, setiap anggota perlu memiliki sikap yang baik dan kesadaran yang tinggi. Sehingga kegiatan koperasi akan berguna untuk semua anggota didalamnya.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-Prinsip-Koperasi

Koperasi memiliki prinsip yang patut diaplikasikan dalam setiap kegiatannya. Dimana prinsip tersebut menjadi tuntunan yang membawa keberhasilan koperasi. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip Koperasi, diantaranya adalah

  • Setiap anggota harus bersifat terbuka dan sukarela.
  • Dalam melaksanakan koperasi, anggota mampu mengendalikan secara demokratis.
  • Untuk menjalankan kegiatan koperasi, setiap anggota harus memiliki rasa kepedulian terhadap komunitas
  • Pelaksanaan koperasi harus memiliki otonomi dan bersifat kebebasan.
  • Anggota harus ikut berpartisipasi dalam ekonomi anggota.
  • Setiap anggota dalam menjalankan koperasi harus mendapatkan pelatihan, pendidikan, serta informasi.
  • Dalam pelaksanaan koperasi, setiap anggota harus bisa bekerjasama

Nilai-Nilai Koperasi

Nilai-Nilai-Koperasi

Kegiatan koperasi memiliki nilai koletifisme yang merupakan cerminan dari sikap gotong royong masyarakat Indonesia sejak zaman dulu. Adapun nilai-nilai koperasi yang harus di ketahui diantaranya,

  • Memiliki nilai tolong-menolong terhadap diri sendiri maupun orang lain
  • Memiliki nilai demokrasi yang sesuai
  • memiliki nilai kemandirian yang harus ditanamkan dalam diri
  • Memiliki nilai kekeluargaan setiap anggota koperasi
  • Memiliki nilai keadilan
  • Memiliki nilai bertanggung jawab terhadap apa yang diperbuat

Tujuan Koperasi

Tujuan-Koperasi

Dalam pasal 4 UU no 25 tahun 1992 menyatakan bahwa di dalam sebuah organisasi koperasi, diharapkan mampu mencapai beberapa tujuan yang diantaranya sebagai berikut,

  • Sebagai lembaga yang dapat berperan aktif untuk meninggikan kualitas hidup setiap manusia maupun masyarakat setempat.
  • Mengembangkan suatu perekonomian nasional yang diwujudkan berdasarkan sebuah usaha dengan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi
  • Untuk membangun, serta mengembangkan berbagai kemampuan atau potensi ekonomi yang dimiliki oleh anggota serta masyarakat umum dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan perekonomian bersama.
  • Koperasi sebagai guru untuk memperkokoh pertahanan dan kekuatan perekonomian rakyat maupun perekonomian nasional

Jenis-Jenis Koperasi

Jenis-Jenis-Koperasi

Ada beberapa jenis-jenis koperasi yang terbagi sesuai dengan golongannya tersendiri. Diantaranya seperti berdasarkan jumlah lapangan usaha, berdasarkan fungsi, serta berdasarkan tingkatan. Berikut ini penjelasannya

1. Berdasarkan Jumlah Lapangan Usaha

Jenis-jenis koperasi berdasarkan jumlah lapangan usaha dibedakan menjadi,

  • Koperasi Single Purpose, merupakan sebuah koperasi yang memiliki 1 bidang usaha saja. Misalnya pada koperasi simpan pinjam yang hanya melakukan kegiatan mengenai kegiatan penyimpanan uang maupun peminjaman uang saja.
  • Koperasi Multi Purpose, merupakan sebuah koperasi yang membangun berbagai unit usaha. Misalnya pada koperasi unit desa yang menyediakan berbagai jasa atau barang untuk anggota maupun masyarakat setempat.

2. Berdasarkan Fungsinya

Jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya dibedakan menjadi,

  • Koperasi Konsumsi merupakan jenis koperasi yang dibangun dengan tujuan utama untuk mensejahterakan anggotanya dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga anggota koperasi memiliki peran sebagai konsumen akhir. Dimana koperasi tersebut merupakan tempat untuk menjual berbagai barang konsumsi dengan harga yang lebih murah dibandingkan di tempat yang lain.
  • Koperasi Jasa merupakan jenis koperasi yang memberikan jasa atau menyediakan pelayanan untuk para anggota khususnya dan masyarakat setempat pada umumnya. Misalnya, koperasi yang menyediakan jasa penyimpanan maupun peminjaman uang terhadap anggota atau masyarakat dengan bunga yang lebih kecil dibandingkan tempat lain.
  • Koperasi Produksi merupakan jenis koperasi yang membuka usaha untuk menjual barang hasil produksi setiap anggota didalamnya. Sehingga, setiap anggota memiliki peran sebagai produsen yang mampu memproduksi barang sendiri untuk dijual. Selain itu, para anggota koperasi ini juga harus mampu menyebarluaskan hasil produksinya kepada sasaran pasar untuk mencapai kesejahteraan anggota dalam koperasi.

3. Berdasarkan Tingkatan dan Luas Daerah Kegiatan

Jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatan serta luas daerah kegiatan dibedakan menjadi,

  • Koperasi Primer merupakan jenis koperasi yang dibangun sendiri oleh para anggota yang terdiri dari minimal 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder merupakan jenis koperasi yang dibangun dari beberapa gabungan badan koperasi. Sehingga jangkauan kegiatan koperasi sekunder lebih luas dibandingkan dengan jangkauan kegiatan koperasi primer. Dimana jenis koperasi sekunder dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya adalah,
  1. Koperasi pusat yaitu koperasi yang dibangun minimal dari gabungan 5 buah koperasi primer.
  2. Koperasi Gabungan merupakan suatu koperasi yang dibangun dari minimal tiga koperasi pusat atau 15 badan koperasi primer yang tergabung.
  3. Koperasi Induk merupakan sebuah koperasi yang dibangun dari tiga koperasi gabungan atau 9 koperasi pusat atau 45 koperasi primer

Fungsi Koperasi

Fungsi-Koperasi

Untuk menjalankan kegiatan koperasi, tentu terdapat beberapa fungsi di dalamnya. Diantaranya sebagai berikut,

  • Berfungsi untuk membangun perekonomian nasional, serta menciptakan masyarakat yang maju, makmur, adil, dan mandiri sesuai dengan landasan dasar hukum negara yang berlaku.
  • Berfungsi untuk mengupayakan pendemokrasian sosial ekonomi negara Indonesia.
  • Koperasi dijadikan sebagai pusat penting untuk membangun perekonomian masyarakat Indonesia.

Pada dasarnya pembangunan koperasi memiliki peran yang sangat penting untuk mensejahterakan kehidupan anggota maupun masyarakat, terutama dalam bidang perekonomian dan sosial. Selain itu, keaktifan para anggota untuk membangun sebuah usaha perlu ditingkatkan agar keberhasilan koperasi dapat tercapai dengan baik. Jangan lupa untuk menjalankan koperasi sesuai dengan landasan maupun asas yang ditetapkan.

Itulah beberapa pembahasan mengenai pengertian koperasi baik secara umum maupun menurut para ahli, beserta tujuan, landasan, asas dan fungsinya.


Baca Juga :