Pengertian Pajak Adalah Arti, Fungsi, Jenis, Manfaat, Contoh

Pengertian pajak adalah sesuatu yang perlu dipahami mengingat pembayarannya wajib dilakukan oleh setiap warga negara. Sifat pajak yang memaksa seperti ini tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lagipula, dana pembayaran pajak itu nantinya juga akan digunakan oleh pemerintah untuk mengusahakan kesejahteraan bagi warga negaranya.

Pembayaran pajak yang sifatnya wajib memang sedikit memberatkan. Namun, jika mengingat manfaatnya yang sangat besar, tentu hal tersebut bukanlah masalah. Berikut ini akan disampaikan lebih jauh mengenai arti pajak, fungsi pajak, jenis-jenis pajak, manfaat pajak, contoh pajak serta berbagai hal lain yang berkaitan dengan pajak.

Arti Pajak Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Daftar Baca Cepat Tampilkan

Pengertian pajak secara umum adalah pungutan yang wajib dibayar oleh setiap rakyat (yang kemudian disebut sebagai wajib pajak) kepada negara dengan berdasarkan undang-undang. Sementara pengertian pajak menurut para ahli adalah sebagai berikut.

  • 1. Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Dr. Soeparman Soemahamidjaya menuturkan bahwa pajak merupakan iuran yang bersifat wajib bagi masyarakat, entah itu berupa barang maupun uang yang dipungut oleh penguasa dengan berdasarkan pada norma hukum yang berlaku di suatu negara guna menutupi biaya produksi jasa serta barang dengan tujuan untuk meraih kesejahteraan masyarakat.

  • 2. Prof. Dr. PJA Andriani

Prof. Dr. PJA Andriani berpendapat bahwasanya pajak itu merupakan iuran dari masyarakat kepada negara yang sifatnya bisa dipaksakan dan akan menjadi terhutang bagi siapapun yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan dalam undang-undang dengan tidak bisa memperoleh imbalan langsung serta dipakai untuk pembiayaan yang diperlukan oleh negara.

  • 3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH mengatakan bahwa pengertian pajak itu adalah iuran rakyat pada pemerintah yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku, atau bisa juga berupa peralihan kekayaan dari pihak swasta pada pihak publik yang bisa dipaksakan, langsung ditunjuk serta dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan biaya negara.

Selain dari pengertian-pengertian di atas, keterangan mengenai apa itu pajak juga disebutkan dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Adapun pengertian pajak menurut undang-undang tersebut ialah kontribusi wajib pada negara yang terutang baik oleh individu (orang pribadi) maupun suatu badan yang sifatnya memaksa dengan berdasarkan pada undang-undang, tidak memperoleh imbalan langsung serta dipakai untuk memenuhi keperluan negara untuk menciptakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Fungsi Pajak

Fungsi-Pajak

Pajak diberlakukan bukan tanpa alasan. Tetapi karena memang pajak ini mempunyai peran yang begitu besar dalam hidup bernegara, utamanya dalam hal pembangunan. Bila hendak dirinci, maka fungsi pajak adalah sebagai berikut.

  • 1. Fungsi Anggaran atau Fungsi Budgeter

Fungsi yang pertama ialah fungsi anggaran. Maksudnya, pajak adalah sumber pendapatan bagi negara yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dana dari wajib pajak ke kas negara guna membiayai berbagai pengeluaran negara. Jadi, di sini negara berusaha untuk menyeimbangkan antara pengeluaran dengan pendapatan.

  • 2. Fungsi Pemerataan

Maksud dari fungsi yang kedua ini ialah bahwasanya pajak bisa dipakai untuk menyeimbangkan atau menyesuaikan antara kebahagiaan dan juga kesejahteraan masyarakat dengan pembagian pendapatan.

  • 3. Fungsi Mengatur atau Fungsi Regulasi

Fungsi mengatur pajak ini diantaranya ialah untuk menghambat laju inflasi, dijadikan sebagai alat untuk mendorong berbagai kegiatan ekspor, memberikan perlindungan pada produk barang dalam negeri serta menarik investasi modal yang dapat membantu perekonomian sehingga menjadi lebih produktif.

  • 4. Fungsi Stabilisasi

Untuk fungsi yang satu ini, dikatakan bahwa pajak bisa dipergunakan untuk membuat kondisi perekonomian menjadi lebih stabil. Ambil contoh mudahnya dalam kasus deflasi. Saat deflasi, uang yang beredar di masayarakat jumlahnya hanya sedikit. Untuk mengatasinya, pemerintah akan menurunkan nilai pajak sehingga uang yang tengah beredar di masyarakat bisa bertambah jumlahnya. Alhasil deflasi pun akan teratasi.

Contoh lainnya dalam kasus inflasi. Saat inflasi, uang yang beredar di masyarakat jumlahnya justru sangat banyak, sehingga kemudian pemerintah akan meningkatkan nilai pajak. Dengan demikian, jumlah uang yang ada dan beredar dalam masyarakat bisa dikurangi.

Jenis Pajak

Jenis-Pajak

Pajak terdiri atas beberapa jenis yang bisa digolongkan berdasarkan kategori tertentu. Ada yang digolongkan berdasarkan sifatnya, instansi pemungutnya serta objek dan subjeknya. Adapun penjelasan lebih lengkap mengenai jenis-jenis pajak adalah sebagai berikut.

  • 1. Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pajak masih dibagi lagi menjadi dua jenis yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak Langsung atau Direct Tax

Pajak langsung ialah pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak secara berkala dengan berdasarkan pada surat ketetapan pajak yang telah dibuat oleh kantor pajak. Pajak ini tidak bisa dialihkan pada pihak lain. Jadi, wajib pajak yang bersangkutan harus langsung menanggungnya. Contoh pajak jenis ini ialah pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.

Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung ialah pajak yang diberikan pada wajib pajak hanya apabila wajib pajak tersebut telah melakukan suatu perbuatan tertentu. Oleh karena itu, pajak ini tidak dibayarkan secara berkala. Adapun contohnya ialah pajak penjualan barang mewah atau PPnBM. PPnBM ini mengharuskan wajib pajak membayar pajak apabila  barang mewah miliknya dijual.

  • 2. Berdasarkan Instansi Pemungutnya

Sama seperti sebelumnya, pajak berdasarkan instansi pemungutnya juga masih dibagi menjadi dua, yaitu pajak lokal atau pajak daerah dan pajak pusat atau pajak negara.

Pajak Lokal atau Pajak Daerah

Pajak ini merupakan pajak yang dipungut atau ditarik oleh Pemerintah Daerah, di mana hasilnya nanti akan dipakai untuk membiaya anggaran rumah tangga daerah itu sendiri. Adapun pajak daerah ini terdiri atas pajak provinsi (seperti pajak kendaraan bermotor) dan pajak kabupaten/kota (seperti pajak restoran, pajak hotel atau pajak hiburan)

Pajak Pusat

Pajak ini merupakan pajak yang dipungut atau ditarik oleh pemerintah pusat, yang mana nantinya akan dipergunakan untuk membiayai anggaran rumah tangga negara. Contoh dari pajak ini ialah bea materai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan

  • 3. Berdasarkan Objek dan Subjeknya

Adapun jenis pajak dengan berdasarkan pada objek dan subjeknya juga dibagi lagi menjadi 2 yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang proses pengambilannya didasarkan pada subjeknya. Misalnya, pajak penghasilan dan pajak kekayaan

Pajak Objektif

Sedangkan pajak objektif ialah pajak yang proses pengambilannya didasarkan pada objeknya. Misalnya bea masuk, bea materai, pajak kendaraan bermotor, pajak impor dan lain-lain

Manfaat Pajak

Manfaat-Pajak

Diantara manfaat pajak adalah sebagai berikut.

  • Untuk pengembangan alat transportasi massa
  • Untuk dana pemilu
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup serta budaya
  • Alat untuk memberikan subsidi, baik pangan maupun bahan bakar minyak
  • Menjaga pertahanan dan keamanan
  • Meningkatkan manfaat infrastruktur dan berbagai fasilitas umum

Contoh Pajak yang Terdapat di Indonesia

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pajak itu bermacam-macam. Berikut ini hanya akan diberikan 4 contoh pajak yang terdapat di Indonesia, antara lain.

  • 1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh-Pajak-Penghasilan

PPh merupakan pajak yang diambil dengan cara memotong penghasilan wajib pajak. Selain dari karyawan, PPh ini juga meliputi honorarium, keuntungan usaha atau bahkan hadiah yang bisa dipakai untuk menambah kekayaan maupun sebagai kebutuhan konsumsi.

  • 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak-Pertambahan-Nilai-PPN

PPN merupakan pajak yang diberlakukan atas barang atau jasa kena pajak yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia, di mana dalam hal ini mencakup wilayah udara, laut serta ZEE. PPN ini diberlakukan selain pada orang pribadi, juga diberlakukan pada instnasi pemerintah maupun perusahaan.

  • 3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak-Penjualan-Atas-Barang-Mewah-PPnBM

PPnBM merupakan pajak yang diambil dari barang mewah yang dijual oleh wajib pajak. Adapun yang termasuk dalam kategori barang mewah ialah sebagai berikut.

  • Barang yang menunjukkan status ekonomi atau status sosial
  • Barang yang hanya dikonsumsi atau dimiliki oleh golongan orang yang penghasilannya tinggi
  • Barang yang hanya dikonsumsi atau dimiliki oleh golongan orang tertentu
  • Barang yang dimaksud tidak termasuk dalam kebutuhan pokok

 

  • 4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak-Bumi-dan-Bangunan-PBB

PBB merupakan pajak yang diberlakukan atas dasar pemanfaatan atau kepemilikan bangunan dan/atau tanah. Pajak ini akan dipungut oleh Pemerintah Daerah yang bisa saja tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Istilah-Istilah Umum yang Ada dalam Bidang Pajak

Ada beberapa istilah yang umum dan biasa digunakan dalam bidang pajak. Beberapa istilah tersebut ialah sebagai berikut

  1. Wajib pajak atau WP, yaitu badan maupun orang pribadi yang dikenai hak dan kewajiban dalam hal perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku
  2. Pengusaha Kena Pajak atau PKP merupakan pengusaha yang akan menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan berdasarkan pada undang-undang PPN atau Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 serta perubahan-perubahannya
  3. Masa Pajak merupakan jangka waktu bagi wajib pajak untuk melaporkan, menghitung serta menyetorkan pajak yang terutang pada periode tertentu
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang akan diberikan pada wajib pajak, yang bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk administrasi perpajakan, dan nantinya bisa digunakan sebagai identitas wajib pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak serta kewajibannya, terutama dalam hal perpajakan
  5. Surat Pemberitahuan atau SPT yaitu surat yang dipergunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan tentang pembayaran dan/atau penghitungan pajak, objek dan/atau bukan objek pajak,dan/atau harta berikut dengan kewajiban yang sesuai dengan undang-undang
  6. Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan bagian tahun pajak
  7. Surat Pemberitahuan Masa atau SPT Masa merupakan surat pemberitahuan mengenai suatu masa pajak
  8. Surat Setoran Pajak atau SSP merupakan bukti bayar atau setor pajak yang sudah dilakukan
  9. Pajak yang terutang merupakan pajak yang wajib dibayar pada waktu tertentu dalam tahun pajak
  10. Bagian tahun pajak merupakan bagian dari jangka waktu setahun pajak
  11. Tahun pajak merupakan jangka waktu setahun kalender kecuali seandainya wajib pajak memakai tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender
  12. Surat Ketetapan Pajak merupakan surat yang terdiri atas surat ketetapan pajak lebih bayar, surat ketetapan pajak nihil, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dan surat ketetapan pajak kurang bayar
  13. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar merupakan surat ketetapan pajak yang menjadi penentu jumlah lebihnya pembayaran pajak yang diakibatkan oleh jumlah kredit pajak nilainya lebih besar dibandingkan dengan nilai pajak terutang atau tidak terutang
  14. Surat Ketetapan Pajak Nihil merupakan surat ketetapan pajak yang menjadi penentu apakah nilai pokok pajak sama besar seperti jumlah kredit pajak atau tidak ada kredit pajak
  15. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan surat ketetapan pajak yang menjadi penentu besarnya tambahan atas total pajak yang sudah ditetapkan
  16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar merupakan surat ketetapan pajak yang menjadi penentu besarnya pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi serta besaran pajak yang masih perlu dibayar
  17. Surat Tagihan Pajak merupakan surat untuk melaksanakan tagihan pajak dan/atau denda atau sanksi administrasi
  18. Penanggung pajak merupakan badan atau orang pribadi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak atau dengan kata lain wakil yang melaksanakan kewajiban dan hak wajib pajak sesuai dengan dengan undang-undang

Pihak-Pihak yang Termasuk Wajib Pajak

Pihak-Pihak-yang-Termasuk-Wajib-Pajak

Adapun pihak-pihak maupun orang-orang yang termasuk dalam wajib pajak ialah sebagai berikut.

  • 1. WPOP

WPOP adalah singkatan dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Maksudnya adalah setiap orang yang penghasilannya sudah berada di atas penghasilan tidak terkena pajak. Setiap orang yang berada dalam kategori ini wajib mendaftarkan dirinya agar bisa mempunyai NPWP. Lebih lanjut lagi, WPOP ini juga terdiri atas 2 kategori yang akan dijelaskan di bawah ini.

a. WPOP Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Berdasarkan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, untuk kategori yang pertama ini mencakup sebagai berikut:

  1. Orang yang tidak berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan namun pendapatannya bukan dari usaha yang ada di Indonesia
  2. Orang yang tidak berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan namun mempunyai usaha yang tetap di Indonesia
  3. Orang yang tidak berdomisili di Indonesia

b. WPOP Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Masih berdasarkan undang-undang yang sama, yang termasuk dalam kategori kedua ini ialah sebagai berikut:

  1. Orang yang mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia
  2. Orang yang sudah tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam masa 12 bulan
  3. Orang yang berdomisili di Indonesia

 

  • 2. WP Badan

Sementara untuk WP Badan atau Wajib Pajak Badan ini merupakan kumpulan orang yang mempunyai kewajiban sebagai pemotong pajak atau yang mempunyai usaha tetap. WP Badan mencakup daftar yang ada di bawah ini.

  1. Bentuk Usaha Tetap
  2. Bentuk Badan Lain
  3. Lembaga
  4. Organisasi
  5. Perkumpulan
  6. Persekutuan
  7. Kongsi
  8. Koperasi
  9. Firma
  10. BUMD
  11. BUMN
  12. Perseroan Komanditer atau CV
  13. Perseroan Terbatas atau PT
  14. Perseroan Lainnya

Ciri-Ciri Pajak

Ciri-Ciri-Pajak

Dari berbagai pengertian pajak yang telah disebutkan sebelumnya, pajak mempunyai beberapa ciri-ciri seperti yang disebutkan di bawah ini.

  • 1. Pelaksanaannya Didasarkan pada Undang-Undang

Pajak, apapun bentuknya dilaksanakan dengan berdasarkan pada undang-undang negara. Bisa diketahui bahwa ada beberapa undang-undang yang membahas dan mengatur mekanisme pajak mulai dari perhitungan, pembayaran hingga pelaporannya.

  • 2. Wajib Pajak Tidak Memperoleh Imbalan Secara Langsung

Ciri yang kedua adalah pihak wajib pajak tidak akan memperoleh manfaat pembayaran pajak secara langsung. Manfaat tersebut akan hadir dalam bentuk lain seperti fasilitas kesehatan, perbaikan jalan, beasiswa pendidikan dan lain sebagainya.

  • 3. Bersifat Memaksa

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pajak ini bersifat memaksa. Asalkan seseorang telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif pajak, maka wajib baginya untuk membayar pajak. Apabila pajak tersebut kemudian tidak dibayar olehnya, maka terdapat sanksi yang menantinya, dan mengenai sanksi ini juga sudah diatur dalam undang-undang pajak.

  • 4. Berlaku Bagi Warga Negara

Ciri pajak yang selanjutnya ialah berlaku bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Kewajiban Para Wajib Pajak

Kewajiban-Para-Wajib-Pajak

Setiap orang atau pihak yang termasuk dalam wajib pajak, maka akan dikenai sejumlah kewajiban. Adapun kewajiban-kewajiban tersebut ialah sebagai berikut.

  1. Memberikan data yang diperlukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
  2. Meminjamkan atau sekedar menunjukkan berbagai dokumen pendukung apabila diminta oleh tim pemeriksa
  3. Wajib mendaftar ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak di sekitar tempat tinggal agar bisa memperoleh NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Wajib membayar, memungut, memotong dan juga melaporkan pajak terutang

Tarif Pajak

Tarif pajak ialah angka atau presentase yang digunakan dalam menghitung besarnya pajak terutang. Tarif pajak ini terdiri atas beberapa jenis seperti yang disebutkan di bawah ini.

  • 1. Tarif Sebanding

Tarif sebanding atau yang disebut juga dengan tarif proporsional merupakan tarif yang presentasenya tetap, sehingga nantinya pajak yang hendak dibayar akan mengikuti proporsional pendapatan. Misalnya, PPN pembelian barang sebesar 5%.

  • 2. Tarif Tetap

Tarif tetap merupakan angka atau jumlah yang dijadikan dasar dalam menentukan pajak. Oleh karena itu, kemungkinan besar nantinya jumlah pajak yang dipungut akan tetap meskipun waktunya berbeda. Misalnya pada bilyet giro atau bea materai pada cek.

  • 3. Tarif Degresif

Tarif degresif atau tarif menurun merupakan tarif yang mengalami penurunan

  • 4. Tarif Progresif

Tarif progresif merupakan tarif yang mengalami peningkatan.

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem-Pemungutan-Pajak

Dalam memungut pajak, ada beberapa sistem yang bisa diberlakukan. Sistem tersebut meliputi hal-hal yang disebutkan di bawah ini.

  • 1. With Holding System

Dalam hal ini, wewenang dalam memungut pajak dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun pihak ketiga yang dimaksud bukanlah yang termasuk dalam bagian pemerintah.

  • 2. Self Assesment System

Dalam sistem ini, wajib pajak akan mempunyai kendali penuh atas besarnya pajak yang hendak dibayarkan olehnya. Selain memegang kendali dalam hal menghitung, wajib pajak juga bisa melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak terhutangnya.

  • 3. Official Assesment System

Dalam sistem ini, wajib pajak hanya mempunyai peran pasif. Pemerintah mempunyai kewenangan penuh dalam menentukan jumlah pajak terhutang dengan berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. Jadi, hutang pajak akan timbul setelah surat ketetapan pajak dikeluarkan.

Penyebab Muncul dan Dihapusnya Hutang Pajak

Hutang pajak bisa muncul serta dihapuskan oleh beberapa hal. Adapun hal-hal yang dimaksud akan disebutkan di bawah ini.

  • 1. Penyebab Munculnya Hutang Pajak

Adapun penyebab munculnya hutang pajak ialah karena surat ketetapan pajak telah dikeluarkan, di mana hal ini diterapkan pada sistem Official Assesment System. Selain itu, hutang pajak juga bisa timbul akibat dari berlakunya suatu undang-undang ketika seorang wajib pajak melakukan suatu perbuatan.

  • 2. Penyebab Dihapusnya Hutang Pajak

Adapun penyebab dihapusnya hutang pajak ada 5, yaitu pembebasan, penghapusan, daluwarsa penagihan, kompensasi dan pembayaran.

Hambatan yang Mungkin Muncul dalam Pemungutan Pajak

Ada beberapa hambatan yang mungkin saja muncul saat dilaksanakannya pemungutan pajak. Hambatan-hambatan tersebut dibagi dalam 2 kelompok yakni perlawanan pasif dan perlawanan aktif.

  1. Perlawanan pasif, ini bisa diakibatkan oleh sistem perpajakan yang sulit diterima atau dipahami oleh masyarakat, perkembangan moral dan intelektual masyarakat serta sistem kontrol yang tidak bisa dilaksanakan dengan baik.
  2. Perlawanan aktif, yang merupakan usaha atau perbuatan yang ditunjukkan oleh masyarakat secara langsung agar bisa terhindar dari pajak. Bentuk perlawanan aktif ini ada 2 yaitu tax avoidance dan tax evasion. Tax avoidance merupakan usaha untuk meringankan beban pajak tanpa melanggar undang-undang. Sementara tax evasion merupakan usaha untuk meringankan beban pajak dengan melanggar undang-undang.

Syarat Pemungutan Pajak Agar Tidak Menimbulkan Hambatan

Syarat-Pemungutan-Pajak-Agar-Tidak-Menimbulkan-Hambatan

Agar hambatan-hambatan di atas tidak muncul, maka dalam pemungutan pajak ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Sistem pemungutan pajak harus sederhana supaya masyarakat bisa lebih mudah memenuhi kewajibannya dalam hal perpajakan
  2. Sistem pemungutan pajak tidak boleh mengganggu proses kegiatan dagang maupun produksi sehingga tidak sampai menimbulkan terjadinya kelesuan ekonomi pada masyarakat
  3. Pelaksanaan pemungutan harus didasarkan pada undang-undang
  4. Pemungut pajak haruslah pihak yang adil

Dalam kalimat yang lain juga bisa dijelaskan bahwa pengertian pajak adalah iuran wajib yang diberlakukan bagi masyarakat pada kas negara yang pelaksanaannya didasarkan pada undang-undang. Adapun hasil dari pajak ini biasanya berupa pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati oleh siapa saja.

Demikian penjelasan mengenai pajak yang meliputi arti pajak, fungsi pajak, jenis-jenis pajak, manfaat pajak, contoh pajak serta berbagai hal lain yang berkaitan dengan pajak. Semoga bermanfaat.

Baca juga: