K3 Adalah : Fungsi, Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip, Sasaran

Dalam dunia kerja tentu tidak asing lagi dengan istilah K3 yang merupakan kepanjangan dari Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja. Pengertian K3 secara sederhana adalah upaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama bekerja. Biasanya K3 erat kaitannya dengan pekerjaan proyek.

Sebenarnya K3 tidak hanya sekedar untuk perusahaan yang berhubungan dengan pembangunan saja tetapi juga mencakup semua perusahaan. Untuk lebih memahami apa itu K3, wajib untuk tahu pengertian, sasaran, fungsi, tujuan, ruang lingkup, dan prinsipnya. Di sini akan dijelaskan secara detail mengenai semua hal tersebut.

Pengertian K3 Dilihat dari Segi Kata

 

K3 merupakan kepanjangan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jika dilihat dari kata yang menyusunnya K3 terbagi menjadi tiga kata utama yaitu keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Berikut arti dari setiap kata ini:

Pengertian Keamanan dalam K3

Arti kata keamanan adalah kondisi yang dapat dikendalikan sehingga tidak terjadi bahaya. Dalam K3 keamanan mempunyai arti bahwa setiap pekerjaan harus dikerjakan dengan aman agar tidak menimbulkan bahaya. Keamanan ini sangat penting dalam melakukan segala pekerjaan.

Pengertian Keselamatan dalam K3

Makna keselamatan dalam K3 adalah harus memperhatikan keselamatan. Tidak hanya keselematan pekerja saja tapi juga keselamatan orang yang ada di sekitarnya. Keselamatan sangat penting dan harus diutamakan disemua pekerjaan.

Pengertian Kesehatan dalam K3

Kesehatan dalam K3 mempunyai makna setiap pekerja haruslah dalam keadaan yang sehat selama bekerja. Dengan kondisi tubuh yang sehat, maka keamanan dan keselamatan akan lebih terjamin. Pekerja akan lebih fokus sehingga meminimalkan terjadinya kecelakaan.

Keamanan, keselamatan, dan kesehatan dalam K3 adalah satu rangkaian kata yang saling berhubungan. Ketiganya tidak dapat dipisahkan secara makna keseluruhan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa K3 ini merupakan prinsip dalam melaksanakan pekerjaan.

Pengertian K3 dalam Undang-Undang

Pengertian-K3

Indonesia mempunyai peraturan undang-undang tersendiri yang membahas mengenai K3. Undang-undang ini yaitu UU 13 tahun 2003 dan keputusan menteri nomor 463/MEN/1993. Keduanya menjelaskan secara lengkap mengenai K3.

Pengertian K3 menurut UU nomor 13 tahun 2003, K3 ialah suatu hal yang sangat penting dan wajib diterapkan semua perusahaan. Hal ini tertuang dalam pasal 87.

Sedangkan dalam keputusan menteri, dijelaskan bahwa K3 merupakan upaya untuk melindungi semua pekerja dan orang lain yang masih ada di tempat kerja atau perusahaan. K3 juga dapat diartikan setiap instansi harus menjaga keselamatan dan kesehatan.

Pengertian K3 MenurutĀ  Ahli

Pengertian-K3-Menurut-Para-Ahli

Para ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari K3. Berikut ini beberapa pengertian K3 menurut para ahli:

K3 Menurut Flippo

Pengertian dari K3 menurut Flippo adalah penentuan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang ditujukan kepada perusahaan. K3 juga dapat diartikan sebagai pendekatan untuk menentukan standar secara spesifik dan menyeluruh kepada perusahaan.

K3 Menurut Jackson & Mathis

Jackson & Mathis menjelaskan bajwa K3 merupakan kegiatan untuk menjamin kondisi kerja yang aman dan terhindar dari gangguan. Gangguan yang dimaksud bisa berupa gangguan mental ataupun gangguan fisik. Untuk mewujudkan hal ini perusahaan wajib melakukan pelatihan, pembinaan, kontrol, dan pengarahan.

Tidak hanya perusahaan saja, pemerintah juga harus ikut andil dalam mewujudkan K3 di lingkungan kerja semua perusahaan. Jadi, K3 adalah tanggung jawab semua pihak tidak hanya perusahaan saja.

K3 Menurut WHO

Sebagai badan kesehatan dunia WHO juga menjelaskan mengenai K3. WHO mengartikan K3 sebagai upaya yang dilakukan guna memelihara dan meningkatkan kesehatan mental, fisik, dan sosial pekerja. Pekerja yang dimaksudkan adalah semua pekerja di perusahaan apapun.

K3 tidak hanya memelihara saja tapi juga mencegah terjadinya gangguan kesehatan akibat pekerjaan. Perusahaan juga harus memberikan perlindungan kepada pekerja agar terhindar dari resiko yang menyebabkan kesehatan pekerja menurun.

K3 Menurut OHSAS

Secara singkat OHSAS menjelaskan bahwa K3 adalah keadaan atau faktur yang berpengaruh terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Tidak hanya pekerja K3 juga berhubungan dengan orang yang ada di sekitar tempat kerja.

K3 Menurut Widodo

Beliau mengungkapkan bahwa K3 merupakan sebuah bidang yang mengurus mengenai keselamatan, kesejahteraan, dan kesehatan pekerja di sebuah perusahaan atau proyek. K3 menurut Widodo hanya lingkup pekerja saja agar selamat dan aman selama melakukan pekerjaan.

K3 Menurut Hadiningrum

Pengertian dari K3 menurut Hadiningrum adalah pengawasan yang dilakukan kepada mesin, metode, material, dan sumber daya manusia yang berada di lingkungan kerja. Pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat merugikan banyak orang.

K3 Menurut Ardana

Ardana berpendapat bahwa K3 merupakan sebuah cara untuk melakukan perlindungan kepada tenaga kerja dan orang-orang yang ada di sekitarnya. K3 diharapkan dapat memastikan semua dalam keadaan selamat. Dengan demikian produksi bisa dilakukan secara efisien dan aman.

Sasaran Pelaksanaan K3

Pelaksanaan-K3

Keberadaan K3 ini tentu saja mempunyai sasaran yang cukup luas. Berikut ini cakupan sasaran pelaksanaan K3:

Keselamatan Pekerja

Sasaran utama pelaksanaan K3 adalah untuk menjamin keselamatan para pekerja. K3 yang dilakukan dengan benar maka akan membuat pekerja selamat dan terhindar dari kecelakaan kerja.

Keselamatan dan Keamanan Orang Di Sekitar Tempat Kerja

Tidak hanya pekerja saja, sasaran dari K3 adalah melindungi orang yang ada di sekitar tempat kerja. Keselamatan dan keamanan warga sekitar tempat kerja harus diperhatikan. Hal ini dikarenakan warga sekitar uga mempunyai hak mendapatkan keamanan.

Keamanan Proses Produksi

Sasaran dari K3 yang terkahir adalah keamanan proses produksi. Keamanan ini meliputi keamanan alat dan bahan yang digunakan dalam proses produksi.

Fungsi dan Tujuan Pelaksanaan K3

Fungsi-dan-Tujuan-K3

K3 dilaksanakan dengan tujuan dan fungsi tertentu. Tujuan dan fungsi K3 secara umum ada tiga, yaitu:

Melindungi Keselamatan

Tujuan K3 yang pertama adalah melindungi keselamatan. K3 tidak hanya melindungi keselamtan pekerja saja tapi juga orang yang ada di sekitar tempat kerja. Keselamatan merupakan hal utama yang harus dijaga selama bekerja. Tidak hanya dalam pekerjaan proyek bangunan saja tetapi juga semua jenis pekerjaan.

Untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang sekitar maka pada saat bekerja wajib untuk menggunakan peralatan yang aman. Selama bekerja seorang pekerja wajib menggunakan pakaian sesuai dengan standar keamanan yang sudah ditetapkan. Semua alat dan bahan juga harus dipastikan sudah aman.

Menjamin Sumber Produksi Digunakan dengan Aman

K3 juga mempunyai tujuan untuk menjaga agar sumber produksi digunakan dengan aman. Sumber produksi ini meliputi alat serta bahan utama yang digunakan. Dengan K3, sumber produksi dijaga agar dalam penggunaannya sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.

Penggunaan sumber produksi yang aman akan menjamin keselamatan semua pihak. Hal initentunya tidak akan menimbulkan kerugian untuk semua pihak.

Meningkatkan Kesejahteraan

Tujuan pelaksanan K3 yang terakhir adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan dilaksanakannya K3 di perusahaan maka diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pekerja mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan selama melakukan pekerjaan.

Tidak hanya pekerja saja yang kesejahteraannya meningkat tapi juga keuntungan perusahaan juga meningkat. Jadi, pelaksanaan K3 ini tidak hanya menguntungkan pekerja tapi juga menguntungkan perusahaan.

Ruang Lingkup Pelaksanaan K3

Ruang-Lingkup-K3

Pelaksanaan K3 mencakup 3 ruang lingkup yaitu tempat kerja, alat kerja, dan metode atau cara kerja. Berikut ini penjelasan secara lengkapnya:

Tempat Kerja

Ruang lingkup yang pertama adalah tempat kerja. Tempat kerja ini merupakan tempat dimana kegiatan usaha dilakukan. Lingkup pelaksanaan K3 adalah semua area yang digunakan dalam proses produksi.

Untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja tempat kerja harus sehat. Tempat kerja yang sehat adalah yang cukup penerangan dan ventilasi udaranya. Dengan hal ini suasana kerja akan lebih nyaman dan pekerja akan lebih sehat.

Alat Kerja

Alat kerja meliputi mesin dan bahan yang digunakan dalam sebuah proses usaha. Untuk menjaga keamanan dan keselamatan kerja maka perusahaan harus melakukan pengecekan secara berkala. Penggunana bahan yang berbahaya juga harus sesua dengan prosedur keamanan yang benar.

Metode atau Cara Kerja

Cara kerja harus dituangkan dalam sebuah SOP atau Standar Operasional Prosedur. Perusahaan harus membuat SOP dengan jelas untuk panduan selama bekerja. SOP wajib diketahui dan dipahami dengan baik oleh semua pekerja. Dengan SOP maka pekerjaan dapat selesai dengan cepat dan efisien.

Prinsip dalam Menjalankan K3 di Perusahaan

Prinsip-K3

Dalam melaksanakan K3 di perusahaan harus mengacu pada prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Adapun prinsip dalam menjalankan K3 yaitu:

Upaya K3

Prinsip pertama dalam pelaksanana K3 adalah upaya K3. Yang dimaksud dengan upaya K3 adalah usaha utuk menyerasikan antara beban kerja, lingkungan kerja dan kapasitas kerja. Penyerasian ini dilakukan agar pekerja bisa bekerja dengan sehat dan tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

Dalam upaya kerja kapasitas pekerja meliputi kemampuan secara mental dan fisik selama bekerja. Kapasitas yang dimiliki pekerja didukung dengan pelatihan dan pendidikan yang diterima oleh pekerja.

Status dari Kesehatan Pekerja

Kesehatan seorang pekerja dipengaruhi oleh 4 faktor yaitu lingkungan, perilaku pekerja, pelayanan kesehatan yang diberikan, dan faktor genetik. Faktor lingkungan erat kaitannya dengan keadaan tempat kerja. Misalnya saja tempat kerja yang bising memungkinkan pekerja mendapatkan gangguan telinga.

Faktor lingkungan ini juga bisa berupa alat dan bahan yang digunakan. Sedangkan faktor perilaku pekerja dipengaruhi oleh pengetahuan, pendidikan, dan fasilitas yang disediakannya. Perilaku pekerja ini biasanya dipengaruhi oleh sosial ekonomi.

Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja meliputi pelayanan pencegahan dan pelayanan rehabilitasi. Pelayanan pencegahan ini dilakukan agar kesehatan pekerja tetap terjaga. Namun jika pekerja mengalami sakit akibat pekerjaan maka akan diberikan layanan rehabilitasi.

Faktor genetik tidak banyak berpengaruh dalam pelaksanaan K3 secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan genetik merupakan bawaan setiap orang dari lahir.

Pengkajian Tentang Potensi Bahaya di Lingkungan Kerja

Prinsip pelaksanaan K3 yang terkahir adalah pengkajian yang dilakukan untuk mengetahui potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja. Setiap tempat usaha tentunya mempunyai potensi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan kerja potensi bahaya yang timbul harus diprediksikan terlebih dahulu.

Dengan prediksi bahaya yang akan timbul maka perusahaan bisa mengantisipasinya dengan menyediakan alat keamanan. Alat keamanan kerja wajib untuk digunakan para pekerja untuk menjaga keselamatannya. Tidak hanya pekerja, pengkajian potensi bahaya juga harus memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian K3 merupakan upaya menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan. Tidak hanya pekerja saja yang dijaga keamanannya tapi juga masyarakat yang ada di sekitar lingkungan kerja.

Tujuan utama pelaksanaan K3 adalah menjamin keamanan dan keselamtan semua orang yang ada dan terlibat dalam pekerjaan. Dalam pelaksanannya K3 juga harus menjunjung tinggi prinsip yang sudah ditentukan.

K3 memang sangat penting dan harus dipahami oleh semua pihak. Pekerjaan aman dan selamat akan membuat semuanya berjalan dengan baik.


Baca juga: