Pengertian HAM Adalah : Tujuan, Sejarah, Ciri, Macam, Contoh

VOI.Co.Id –  HAM adalah singkatan dari hak asasi manusia yang berarti seluruh kedaulatan ada pada diri manusia tersebut. Hak Asasi Manusia sangat penting untuk ditegakkan sebagai alat penciptaan keadilan dan persamaan derajat setiap manusia. Jika manusia tidak mendapatkan hak yang seharusnya didapat, maka tidak ada lagi yang namanya saling menghormati, dan menghargai sesama manusia.

Pada hakekatnya hak asasi manusia sudah melekat disetiap individu yang tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai HAM, kamu harus mempelajari dan memahami tentang pengertian HAM, tujuan, sejarah, ciri, macam, dan contohnya.

Pengertian HAM

Hak asasi manusia atau HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia masih dalam kandungan dan dilahirkan ke dunia. Karena setiap manusia merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai sebuah anugerah yang harus dihormati dan dihargai. Maka setiap Negara, pemerintah harus melindungi hak manusia dengan hukum yang setara demi menjaga kehormatan, harkat dan martabat diri setiap individu.

Keberadaan seperangkat hak yang dimiliki tidak boleh dipisahkan dalam diri manusia. di Indonesia sendiri, hak asasi manusia telah dilindungi dan tercatat dalam undang-undang dasar tahun 1945. Karena setiap manusia akan merdeka atau bebas jika hak-haknya bisa dipenuhi dengan sesuai.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Pengertian-HAM-Menurut-Para-Ahli

Hak Asasi Manusia atau Ham memiliki banyak definisi namun maknanya tetaplah sama. Berikut ini merupakan pengertian HAM menurut para ahli diantaranya adalah

  • 1. Miriam Budiarjo

Menurut Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.

  • 2. Kevin Boyle dan David Beetham

Menurut Kevin Boyle dan David Beetham, HAM adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia

  • 3. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Pengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

  • 4. Oemar Seno Adji

Menurut Oemar Seno Adji Pengertian HAM ialah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (manusia / kelompok lain).

  • 5. G.J Wolhos

Menurut G.J Wolhos Pengertian HAM merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.

  • 6. Leah Kevin

Menurut Leah Kevin memiliki dua makna dasar yang penting. Yaitu bersifat hakiki dan tidak bisa dilepaskan oleh seseorang lainnya, seperti hak moral dari setiap individu. Sedangkan makna kedua yaitu manusia sebagai hak hukum baik secara nasional maupun internasional.

  • 7. Muladi

Pengertian HAM menurut Muladi adalah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.

  • 8. Haar Tilar

HAM adalah hak hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut diperoleh sejak lahir ke dunia.

  • 9. Austin-Ranney

Menurut Austin-Ranney HAM adalah ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan jelas dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

  • 10. Jack Donney

HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan dia sebagai seorang manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada hukum positif, melainkan itu berdasar pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan Hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan YME

  • 11. Mahfudz M.D

HAM adalah hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.

  • 12. A.J.M. Milne

HAM adalah suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya adalah sebagai manusia.

  • 13. John Locke

HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

  • 14. L Franz Magnis Suseno

HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai pada setiap manusia dan bukan karena diperoleh dari masyarakat (manusia lain). Bukan karena hukum positif yang berlaku, tapi atas martabatnya sebagai seorang manusia.

  • 15. Peter R. Baehr

HAM adalah hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.

 

Pengertian HAM menurut Hukum

Pengertian-HAM-Menurut-Hukum

  • 1. Pengertian HAM menurut Komnas HAM

HAM merupakan hak setiap manusia dalam segala bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sipil, sosial dan kebudayaan. Kelimanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan yang lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada terlihat bila rakyat masih harus bergelut dengan kehidupan yang menderita dan kemiskinan

Namun hal tersebut bukanlah masalah besar karena keamanan merupakan hak asasi manusia yang tidak mendukung individualisme. Melainkan sebagai bentuk solidaritas bangsa.

  • 2. Pengertian HAM menurut UU No 39 Tahun 1999

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia guna melindungi harkat serta martabat setiap manusia

Hakikat Hak Asasi Manusia

 

Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna serta mulih sehingga memiliki derajat tinggi dibandingkan makhluk ciptaan tuhan lainnya. Sehingga terciptalah hakikat hak asasi manusia yang merupakan hak yang harus didapatkan sebagai martabat dan derajat yang sama.

Setiap derajat yang ada pada manusia diciptakan oleh Tuhan yang maha esa. Setelah itu, manusia bebas untuk mengembangkan dirinya sesuai dengan budi dan jasmani yang sehat. Hal tersebut berarti bahwa setiap manusia memiliki hakikat hak bersifat dasar yang berasal dari Tuhan Maha Esa dan tidak boleh diganggu oleh siapapun.

Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)

Sejarah-Ham

Pada masa sebelum dikenalnya hak asasi manusia (HAM), setiap manusia hanya berpasrah dan percaya pada hukum alam (natural law), yang menyatakan bahwa sesuatu yang kuat akan bertahan sehingga manusia lemah bisa ditindas dengan mudah. Namun para ahli tidak diam saja, mereka berpikir untuk mencari jalan keluar sehingga terbentuklah suatu ide HAM. Ide mengenai HAM didapat berdasarkan teori hak kodrati (natural rights theory).

Setelah itu seorang ahli hukum Belanda yang bernama Grotius, menindaklanjuti mengenai gagasan tersebut, lewat perkembangan hukum saat itu. Atap landasan yang dimiliki oleh Grotius, John Locke yang merupakan seorang pelajar mengajukan pendapatnya mengenai hak kodrati. Gagasan inilah yang melahirkan revolusi hak manusia, dan sejarah pergolakan sosial yang terjadi di eropa juga merupakan asal-usul konsep HAM yang diakui oleh PBB.

Pada tahun 1215, telah hadir Magna Charta di Inggris yang membentuk pembatasan suatu kekuasaan monarki. Yang menyatakan bahwa hukum tidak hanya diberlakukan untuk rakyat biasa, tetapi para penguasa Inggris yang melakukan kesalahan akan mendapatkan hukuman. Setelah itu, memasuki tahun 1689 keluarlah Bill of Rights yang berisi mengenai pembatasan kekuasaan raja. Di mana kekuasaan raja dihilangkan ketika melaksanakan perintahnya kepada siapapun tanpa didasari dengan alasan yang jelas.

Begitupun dengan negara Prancis, yang mana pada tahun 1789 mengeluarkan deklarasi tentang hak manusia dan hak terhadap warga negaranya. Kesaksian hak tersebut melibatkan Tuhan.

Setelah perang dunia kedua berakhir, mulai kembali memasuki perkembangan HAM yang melibatkan semua negara (secara internasional) untuk ditata menjadi lebih baik. Pada tahun 1945 dibentuk lah perserikatan bangsa-bangsa (PBB), sebagai organisasi internasional dan tempat berkomunikasi yang sangat berpengaruh untuk perkembangan HAM.

Pada tanggal 10 desember 1948 terdapat deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) yang melahirkan perjanjian internasional pada tahun 1966. Perjanjian tersebut berisi mengenai mekanisme pengawasan dan perlindungan HAM secara detail, serta hak yang berhubungan dengan sosial-budaya, sosial-ekonomi yang dikenal dengan sebutan the International Bill of Human Rights.

Tujuan Hak Asasi Manusia (HAM)

Tujuan-Ham

Hak asasi manusia atau HAM adalah suatu bentuk yang sangat penting untuk ditegakkan dengan tujuan seperti berikut :

1. Melindungi Setiap Diri Manusia

Setiap manusia berhak untuk melindungi dirinya dan mendapatkan perlindungan. Sehingga setiap orang tidak boleh sewenang-wenang membuat permasalahan, mengambil hak, melakukan kekerasan kepada orang lain.

2. Menciptakan Rasa Saling Menghargai

Setiap manusia yang paham dan sadar tentang HAM, akan menghormati hak orang lain. Dengan begitu, setiap manusia atau antar golongan akan terjalin sikap saling menghargai dan menyayangi.

3. Sadar Akan Tanggung Jawab

Dengan terciptanya hak asasi manusia, akan mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang dilandasi dengan kesadaran dan tanggung jawab. Sehingga setiap perbuatan akan dipikir kembali untuk dilakukan, agar tidak melanggar hak orang lain.

Ciri Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

Ciri-ciri-Ham

HAM memiliki ciri-ciri khusus yang harus diketahui, diantaranya seperti berikut,

  • Tidak dapat dicabut, yang berarti bahwa setiap manusia memiliki hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan oleh orang lain.
  • Tidak dapat dibagi, yang berarti bahwa semua orang bisa mendapatkan haknya baik itu hak politik dan sipil atau hak sosial dan budaya, serta hak ekonomi
  • Hakiki, artinya setiap manusia pasti memiliki hak sejak ia masih dalam kandungan dan dilahirkan ke dunia.
  • Universal, yang berarti bahwa setiap manusia berhak untuk mendapatkan haknya dengan tidak memandang atau membedakan status gender, suku bangsa, ras, agama, dan lainnya.

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM), Beserta Contohnya

Hak asasi manusia terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut,

a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)

hak asasi pribadi adalah segala sesuatu hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang berhubungan dengan sifatnya pribadi. Bebas dalam menyatakan pendapat, bebas untuk memilih agama yang dipercaya, bebas untuk bisa bergerak dan aktif di setiap organisasi atau perkumpulan, merupakan bagian dari hak asasi pribadi yang tidak bisa diganggu atau dipaksa orang lain.

Contoh dari Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights), yaitu,

  1. Bebas untuk menyatakan atau mengutarakan pendapat yang benar, tanpa mengandung SARA dan memojokkan pendapat orang lain.
  2. Bebas dalam memilih suatu kepercayaan atau memeluk agama yang diyakini nya tanpa paksaan yang merugikan orang lain.
  3. Setiap manusia berhak untuk berpergian, berkunjung, dan berpindah ke suatu tempat tanpa merugikan orang lain.
  4. Berhak untuk memilih dan menentukan suatu organisasi yang diikutinya dan berkontribusi aktif dalam organisasi tersebut.

b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak asasi ekonomi merupakan hak yang dimiliki setiap manusia untuk bisa membeli atau menjual, serta memanfaatkan sesuatu yang dimilikinya.

Contoh dari Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), yaitu

  1. Hak untuk bebas membeli suatu barang atau produk tertentu yang diinginkan
  2. Hak untuk mendapatkan atau memiliki barang atau produk yang telah dibeli
  3. Hak asasi untuk melakukan kesepakatan perjanjian kontrak dengan orang lain.
  4. Hak untuk memilih dan memiliki pekerjaan yang layak
  5. Setiap manusia berhak untuk melakukan transaksi
  6. Setiap manusia memiliki hak untuk melakukan tugasnya dalam dunia pekerjaan

c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)

Hak asasi politik memiliki arti bahwa setiap manusia boleh ikut serta dalam dunia pemerintahan atau dalam dunia politik. sehingga manusia memiliki dua hak politik, yaitu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih

Contoh dari Hak Asasi Politik (Politik Rights), yaitu

  1. Setiap manusia memiliki hak dipilih sehingga boleh mencalonkan diri sebagai pemimpin dalam suatu daerah tersebut.
  2. Setiap manusia memiliki hak untuk ikut serta memilih dalam suatu pemilu yang diadakan.
  3. Hak asasi manusia untuk ikut serta dalam suatu kegiatan pemerintah
  4. Hak setiap manusia atau warga negara untuk memberikan usulan berupa pendapat atau usulan petisi.

d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

Hak Asasi Hukum adalah hak setiap manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, tanpa membedakan status antara masyarakat biasa maupun pemerintah.

Contoh dari Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

  1. Setiap manusia mendapatkan keadilan dalam suatu layanan atau perlindungan yang diberikan oleh hukum tanpa memandang status
  2. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari hukum sebagai bentuk keadilan
  3. hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama ketika berada di dalam proses hukum

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak asasi sosial dan budaya yang dimiliki setiap manusia sangat berhubungan dengan kedekatan setiap individu kepada tetangga atau masyarakat lingkungan sekitar. Hal tersebut guna mendapatkan pendidikan yang layak dan juga mengembangkan budaya yang dimiliki

Contoh Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights), yaitu

  1. Hak asasi dalam memilih pendidikan
  2. Hak asasi melakukan aktivitas dan mengembangkan minat juga bakat
  3. Hak asasi memiliki hobi dan melakukannya

f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan merupakan hak yang dimiliki setiap manusia untuk mendapatkan keadilan yang sama, dan perlindungan yang setara

Contoh dari Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) yaitu,

  1. Hak asasi sesuai dengan peraturan penggeledahan, penangkapan serta penahanan
  2. Hak Asasi untuk mendapatkan suatu perlakukan yang sama dan adil dimata hukum
  3. Hak mendapatkan hal yang sama ketika proses hukum sedang dijalankan, misalnya saat penggeledahan, penangkapan, penyidikan dan penahanan

Kewajiban HAM

 

Bukan hanya mengutamakan hak asasi manusia, tetapi kewajiban setiap manusia juga harus ditegakkan. Sehingga tidak terjadi kesimpangan antara hak dan kewajiban.

Sebelum mendapatkan hak, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban HAM terpenting adalah setiap manusia menghargai dan menghormati hak asasi manusia orang lain.

Undang-undang Yang Membahas Hak Asasi Manusia

Indonesia merupakan negara hukum, sehingga HAM telah ditulis dan diatur dalam suatu undang-undang dasar 1945. Berikut ini merupakan pasal yang membahas HAM, diantaranya adalah

  • Pasal 28A Membahas Tentang Hak Hidup
  • Pasal 28B Membahas Tentang Hak Berkeluarga
  • Pasal 28C Membahas Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
  • Pasal 28D Membahas Tentang Kepastian Hukum
  • Pasal 28E Membahas Tentang Kebebasan Beragama
  • Pasal 28F Membahas Tentang Komunikasi dan Informasi
  • Pasal 28G Membahas Hak Perlindungan Diri
  • Pasal 28H Membahas Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
  • Pasal 28I Membahas Hak-Hak Basic Asasi Manusia
  • Pasal 28J Membahas Tentang Penghormatan HAM

Bentuk Perilaku Pelanggaran HAM

 

Meskipun hak asasi manusia sudah dijaga dan dijunjung tinggi, namun masih terdapat kasus pelanggaran HAM. Berikut ini merupakan perilaku pelanggaran HAM berdasarkan sifatnya, diantaranya adalah,

Kasus pelanggaran HAM yang berat

  • Pembunuhan sewenang-wenang yang direncanakan
  • Genosida
  • Penyiksaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Perbudakan atau diskriminasi yang berkelanjutan

Kasus pelanggaran HAM yang ringan

  • Pemukulan
  • Penganiayaan
  • Pencemaran nama baik seseorang
  • Melarang seseorang untuk berpendapat
  • Menghilangkan nyawa orang lain

Hak asasi manusia sangat penting untuk ditegakkan. Segala sesuatu yang melanggarnya harus dikenakan hukuman yang setimpal. Dengan begitu, setiap manusia akan paham bagaimana caranya untuk saling menghargai, dan menghormati tanpa adanya permusuhan.

Itulah beberapa penjelasan mengenai Hak asasi manusia mulai dari pengertian, sejarah, tujuan, macam-macam, hingga contoh yang berhubungan dengan HAM. Hak asasi manusia atau HAM adalah alat untuk mengubah pola pikir kita agar tidak merampas milik dan kebebasan orang lain.

Baca juga: